Gonzales juga mengaku sempat memberikan obat-obatan terlarang, alkohol, dan telepon seluler kepada napi itu pada April.
Pembelaannya mengatakan, dia nekat berhubungan intim dengan napi itu tepat setelah pernikahannya berakhir.
Hakim memutuskan tidak memberikan hukuman maksimal kepada Gonzales karena dia memberikan pengakuan dan tidak memiliki catatan kriminal.
Dia lantas dijatuhi tujuh bulan penjara dan dua tahun masa percobaan.
Sebaliknya, Gonzalez akan menghabiskan tujuh bulan di balik jeruji besi dan dua tahun masa percobaan.
Berbicara langsung kepada Gonzales, Hakim Michael Idiart menuturkan tindakan yang dilakukan Gonzales adalah mengerikan dan menghancurkan kariernya.
Baca juga: Pelaku Zina Dicambuk Algojo Perempuan Sebanyak 74 Kali Tumbang, Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit
“Tetapi saya juga percaya bahwa orang dapat menebus kesalahannya dan Anda memiliki sisa hidup Anda untuk melakukan itu. Semoga berhasil,” tutur Idiart. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com