Di mana dalam penerapannya, ada dua kategori pekerjaan yang masuk dalam pengecualian dan bisa terus beroperasi yakni sektor esensial dan kritikal.
"Kita akan terus perbaiki teknis di lapangan baik dari mekanisme jalur penyekatan, pemahaman anggota terkait faktor esensial dan kritikal termasuk pelaksanaan tugas anggota di lapangan untuk terus menampilkan performance yang humanis," tukasnya.
Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara terkait insiden anggotanya di pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut Agus, insiden tersebut terjadi karena petugas di lapangan belum paham betul sektor apa saja yang boleh melintasi pos penyekatan.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang , sektor esensial, non esensial, kritikal," kata Agus saat dihubungi, Kamis, (8/7/2021).
Agus mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali, aparat TNI yang bertugas dapat melintasi pos penyekatan.
"Apabila aturan tidak di pahami petugas maka akan terjadi miss komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang di tentukan dengan petugas PPKM," katanya.
Agus meminta agar aturan PPKM tersebut terus disosialisasikan, agar petugas dan warga tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
"Saya sudah koordinasi dengan para Dansat (komandan satuan) TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM darurat," katanya.
Sosialisasi tersebut menurutnya penting terlebih 75 persen anggota Paspampres tinggal di luar asrama dan tersebar di wilayah Jabotabek. Setiap hari mereka minimal akan melintasi dua pos penyekatan.
"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar Asrama Paspampres, tersebar d wilayah jabodetabek. Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik 2 penyekatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita Paspampres lainnya