Berita Terkini Artis

Jerinx Dilaporkan Polisi Lagi, Kronologi Kasus Jerinx vs Adam Deni

Penulis: Putri Salamah
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seperti tak kapok dan kembali berulah, Jerinx dilaporkan polisi lagi oleh pegiat media sosial Adam Deni.

“Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon,” kata Machi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (11/7/2021).

Karena itulah, pada Sabtu 10 Juli 2021, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Saudara Adam telah memilih menggunakna hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX,” ujar Machi.

Tak lama dari itu, Adam Deni mengunggah foto dirinya memegang bukti surat laporan dirinya melaporkan Jerinx ke kepolisian.

Adam melaporkan Jerinx ata dugaan perbuatan disertai ancaman kekrasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini Jerinx dikenai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 JO Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI NO.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, I Gede Ari Astina alias Jerinx baru saja bebas murni setelah menjalani pidana dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Bali selama 10 bulan kurungan penjara pada 8 Juni 2021 lalu.

Kasus yang menyeret namanya itu adalah laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya atas unggahan Instagram Jerinx.

Unggahan Jerinx itu menyebut IDI sebagai kacung WHO. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Baca Berita Jerinx Lainnya

Berita Terkini