TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan gadis muda berinisial SZ (19) di Cisauk, Tangerang akhirnya terkuak. Pelaku adalah mantan pacar korban.
Polisi menangkap mantan pacar SZ, yakni DS (20) yang menghabisi mantan pacarnya dengan cara keji.
Tak sendirian, DS nekat menghabisi nyawa mantan pacarnya dibantu oleh rekannya, US (2).
Diwartakan sebelumnya, pembunuhan seorang gadis berusia 19 tahun di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang menggemparkan khalayak.
Rupanya yang menjadi pelaku pembunuhan sang gadis belia adalah pacarnya sendiri, DS, dan seorang pria kemayu berinisial US.
Baca juga: PNS Tewas Kecelakaan, Motor Tertabrak Truk saat Hendak Menyeberang
Pembunuhan tersebut dilakukan DS dan US pada Jumat (9/7/2021).
Tak hanya membunuh, DS dan US juga tega membakar jasad SZ guna mengilangkan jejak.
Guna mengungkap detail kasus pembunuhan tersebut, polisi menggelar rekonstruksi pada hari ini, Selasa (13/7/2021).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi, tersangka menjalankan 25 adegan.
Dari pantauan langsung di TKP, hanya ada US .
Baca juga: Istri Korban yang Tewas Terbungkus Plastik di Tanggamus Kini Sedang Hamil 8 Bulan
Menurut kabar yang beredar, DS dihadirkan secara virtual karena dinyatakan positif virus corona.
"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini."
"Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar AKBP Iman Imanuddin dilansir dari Tribun Jakarta.
Pada adegan ke-15 itu, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.
Ternyata keduanya mencabut nyawa SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.
Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang.
"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Saat rekonstruksi berjalan, pelaku mengurai detik-detik saat ia menghabisi nyawa korban.
"Jadi ini saya injek lehernya," suara US yang juga terdengar feminim kepada petugas kepolisian.
Dia pun tampak tidak melakukan perlawanan saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.
Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.
"Saya ambil tasnya, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.
Atas aksinya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Terinspirasi dari Film Kriminal
Nekat membunuh dan membakar korban, dua pelaku ternyata punya inspirasi tersendiri.
AKBP Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka ini mencontoh pemberitaan media massa soal pembunuhan yang kejam.
"Perlu diketahui, kalau para tersangka ini mencontoh apa yang sudah ada dipemberitaan soal pembunuhan dan krimimal dan film di televisi," jelas Iman di lokasi kejadian, Selasa (13/7/2021).
Dia menjelaskan, hal tersebut termasuk dalam teori peniruan kejahatan.
Di mana para tersangka meniru adegan dan cara membunuh korbannya dari kejadian-kejadian sebelumnya.
"Kejahatan itu terjadi dengan modus meniru apa yang mereka lihat di televisi. Ini makanya jadi pembelajaran kita," sambung Iman.
Latar Belakang Pembunuhan : Gara-gara Lamaran Ditolak
Masih dikutip dari Tribun Jakarta, terkuak aksi pelaku sebelum membunuh SZ.
DS ternyata pernah sempat melamar SZ (19) sebelum membunuhnya secara keji dengan cara dibakar sampai hangus di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
Namun Aziz (45), ayah korban mengaku saat itu menolak lamaran dari DS lantaran, dia bekerja sebagai tukang salon setempat bersama US.
"Jadi sebetulnya, pelaku (DS) sempat ngelamar anak saya (SZ) tiga minggu lalu lah kira-kira. Saya tolak lah, pertama anak saya masih kecil, kedua anak saya masih tulang punggung kelurga," kata Aziz dari rekaman suara yang diterima, Senin (12/7/2021).
Seingat Aziz, pelaku mendatangi rumahnya untuk melamar SZ saat pertengahan Juni 2021.
Kala itu, pelaku sempat datang dua kali untuk meluluhkan hati Aziz.
"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumaj jadi pagi malam lagi," jelas Azis.
Dari penolakan itu, lanjut Aziz, pelaku kemudian mengeluarkan surat perjanjian, untuk ditandatangani.
Parahnya, dalam surat perjanjian tersebut ada unsur ancaman.
Kata Aziz, surat itu mengatakan tidak menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada anaknya, SZ.
"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, kalau ada apa-apa sama anak saya itu enggak tanggungjawab," ungkap Aziz.