TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Penerapan PPKM darurat membuat sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi. Termasuk juga satu di antaranya adalah buat SIM dan perpanjang SIM.
Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk buat SIM online dan perpanjang SIM online.
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara buat SIM online via ponsel, syarat buat SIM dan biaya buat SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Biaya Buat SIM A serta Cara Buat dan Syarat Buat SIM A Tahun 2021
Berikut ini adalah cara buat SIM online
Melalui Laman Resmi Polri
1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
Baca juga: Biaya Buat SIM C serta Cara Buat dan Syarat Buat SIM C Tahun 2021
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
7. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’