Kasus Corona di Lampung

Lampung Ledakan Covid-19 Tertinggi di Luar Jawa, Capaian Vaksinasi Paling Rendah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Moderna. Menkes Budi Gunadi mengungkap data di mana Lampung menjadi provinsi peringkat pertama di luar Jawa dan Bali yang mengalami ledakan Covid-19 tertinggi.

Adapun sisi hulu yang dimaksud ialah penerapan 5M di masyarakat mulai dari disiplin jaga jarak, memakai masker dan mengurangi mobilitas.

Karena itu, diharapkan terjadi penurunan kegiatan mobilitas masyarakat hingga 20% untuk menekan penyebaran virus Corona terutama varian delta.

Saat ini penurunan kegiatan mobilitas masyarakat baru diangka 6% hingga 16%.

"Jangan ke mana-mana tapi stay at home itu penting sekali. Kasihan teman-teman di rumah sakit, kasihan para dokter, kasihan nakes yang nanti akan menerima gelombang pasien yang akan masuk."

"Penting sekali kita bereskan di sisi hulunya, kita bereskan sebabnya, agar jangan sampai orang-orang itu bergerak terlalu banyak," kata Budi.

Vaksinasi Terendah

Selain ledakan Covid-19 yang tinggi, pencapaian vaksinasi Covid-19 di Lampung ternyata masih sangat rendah. Jika dibanding dengan provinsi lain di Indonesia, pencapaian vaksinasi Lampung berada di level paling bawah.

Data yang diperoleh Tribun dari Kementerian Kesehatan, pencapaian vaksinasi Lampung per 13 Juli 2021 pukul 12.00 WIB untuk vaksinasi dosis 1 sebanyak 530.025 orang atau 45,56 persen.

Sedangkan pencapaian vaksinasi dosis 2 baru sebanyak 238.693 orang atau 20,52 persen.

Pencapaian itu menempatkan Lampung pada urutan ketiga dari bawah setelah Maluku Utara dan Sumatra Barat untuk dosis 1, dan urutan ketiga dari bawah setelah Aceh dan Sumatra Barat untuk dosis 2.

Pencapaian tertinggi vaksinasi dosis 1 diraih Kepulauan Riau (347,03 persen) disusul Bali (278,81 persen) dan DKI Jakarta (167,94 persen).

Sedangkan pencapaian tertinggi vaksinasi dosis 2 diraih Bali (90,49 persen ), DKI Jakarta (67,75 persen) dan Kepulauan Riau (55,96 persen).

Pemberian vaksin Covid-19 dibagi menjadi 4 tahap. Tahap 1, petugas kesehatan dan pendukung di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta seluruh Indonesia, termasuk tenaga surveilans.

Tahap 2, pelayanan publik (TNI, Polri, Satpol PP, aparat hukum, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku ekonomi seperti petugas pariwisata, lansia, dll).

Tahap 3, masyarakat rentan cecara deospasial, sosial dan ekonomi. Tahap 4, masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini