Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap di persidangan, penyebar video syur Gisel dan Nobu mengatakan fakta mengejutkan terkait hubungan terlarang atnara Gisel dan Nobu.
Di persidangan, penyebar video syur Gisel menyebut bahwa Gisel dan Nobu sudah lebih dari 5 kali hubungan terlarang layaknya suami istri.
Yang lebih mengejutkan, hubungan asusila tersebut dilakukan Gisel saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Diketahui pada akhir 2020 silam, heboh video syur Gisel dan Nobu yang beredar di media sosial. Kedua penyebar video syur, yakni MN dan PP sudah ditangkap polisi dan menjalani sidang.
Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, membongkar bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan asusila.
Baca juga: Gisel Sedih Lihat Pelaku yang Sebarkan Video Syurnya dengan Nobu
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Bahkan, disebutkan Roberto Sihotang, Gisel dan Nobu sudah 5 kali melakukan hubungan asusila. Kelima adegan ranjang Gisel dan Nobu itu disebutkan terjadi di beberapa kota.
Pengakuan Roberto Sihotang itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi. "Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali," beber Roberto Sihotang.
Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Akhirnya Bertemu Saat Sidang
"Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," beber Roberto Sihotang.
Bantahan Nobu dan kuasa hukumnya
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu membantah bila dirinya berhubungan asusila dengan Gisella Anastasia lebih dari lima kali.
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu menyampaikan bantahan tersebut. "Ya nggak benar lah itu," kata Irwansyah Putra saat dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).
Ia juga mengatakan bahwa Nobu sangat kaget setelah mendengar kabar bahwa dirinya disebut sudah lima kali berhubungan intin dengan Gisel. "Ya pasti kaget dong Nobu," ucap Irwansyah.
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.
Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.
Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.
Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.
Penyebar video syur Gisel divonis 9 bulan
Penyebar video syur Gisel-Nobu divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara.
PP dan MN (22) dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan tuntutan satu tahun penjara.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang membeberkan vonis yang diterima kliennya.
Artikel ini telah tayang di bogor.tribunnews.com