TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Petugas kepolisian Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, terpaksa menghadiahi tersangka S alias Leman (55) warga Dusun Talang Koang Desa Gerning, Tegineneng, Pesawaran, timah panas.
Karena, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pelaku melawan saat petugas ingin melakukan pengembangan pencurian sapi yang melibatkan tersangka,” kata Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (18/7/2021).
Timur mengatakan, tindakan tegas terukur yang diambil jajarannya sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).
Baca juga: Polsek Penawartama Amankan Seorang Pelaku Pencurian Handphone
Tersangka Leman diamankan di rumahnya pada Sabtu (17/7/2021) dini hari.
Saat penangkapan, pelaku bersikap kooperatif. Namun, saat tersangka dibawa untuk melakukan pengembangan guna menangkap pelaku pencurian lainnya, tersanga melakukan perlawanan kepada petugas.
Petugas, lanjut Timur, terpaksa melumpuhkan tersangka yang berusaha melarikan diri dengan timah panas pada bagian kaki.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Timur, tersangka Leman merupakan pelaku pencurian ternak sapi milik Jumadi di Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Pringseewu pada bulan Agustus 2019 silam.
Tersangka mengambil sapi berjenis kelamin betina. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 12 juta.
Kejadian pencurian terjadi, saat korban terbangun pada malam hari karena mendengar suara gadung di belakang rumahnya.
Saat mengecek kandang sapi, ternyata satu ekor ternak sapinya hilang. Setelah dilakukan pencarian, tidak membuahkan hasil. Korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi didapati ada kendaraan truk yang diduga mengangkut sapi curian menuju arah Tegineneng.
“Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi lalu memburu para pelaku yang telah dikantongi identitasnya,” ujar Timur.
Alhasil, setelah melakukan pengejaran polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku sedang berhenti terparkir di Desa Gerning Kecamatan Tegineneng.
Saat dilakukan pemeriksaan, benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang.
Pada saat pengejaran tersebut Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sapi dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkutnya.
Namun, pelaku sudah tidak diketahui keberadaanya. Berawal dari penemuan BB tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya berhasil diidentifikasi pelakunya yakni S aliasLeman.
"Polisi sudah beberapa kali melakukan upaya penggrebekan, pelaku berhasil melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas" kata Timur.
Beberapa kali gagal melakukan penangkapan, tidak menyurutkan semangat polisi untuk terus memburu S.
"Akhirnya pelaku S bisa kami amankan" ujar Timur menambahkan.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatanya. Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekanya berinisial R.
Saat ini petugas sedang mellakukan pengejaran. Kini pelaku Leman dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )