4. Lakukan Face recognition
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP SIM baru
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut, biaya bikin SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Demikian ulasan singkat mengenai bikin SIM bisa dari HP, simak syarat buat SIM online dan biaya buat SIM online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
BACA BERITA tentang SIM lainnya