Berita Terkini Viral

Pengusaha Coret-coret Mobil Fortuner, Ternyata Pernah Didenda karena Langgar PPKM Darurat

Penulis: ari wibowo prakoso
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenai denda yang dikenakan, kata Ali, ia menyadari bahwa pada waktu pelaksanaan PPKM ada pelanggan makan sekitar dua orang dan sewaktu itu juga kena sidak petugas Covid-19.

Sehingga harus mengikuti aturan melalui persidangan dan membayar denda sebesar Rp 3 juta.

"Iya untuk soal denda dan pelanggaran itu saya akui, saya bayar denda Rp 3 juta. Iya bagaimana pun Indonesia negara hukum dan kita perlu pemerintah sebagai pengatur kegiatan masyarakat, dan pemerintah juga perlu pelaku usaha seperti kami," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curhat Kena Razia PPKM Darurat, Pengusaha Kuliner di Kuningan Corat-coret Fortuner Miliknya

Berita Terkini