Berita Terkini Nasional

Pedagang Kibarkan Bendera Putih, Tanda Menyerah PPKM Diperpanjang

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Satu video memperlihatkan pedagang kibarkan bendera putih, tanda menyerah PPKM diperpanjang, beredar dan viral di media sosial.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu video memperlihatkan pedagang kibarkan bendera putih, tanda menyerah PPKM diperpanjang, beredar dan viral di media sosial.

Diketahui, sejumlah pedagang di berbagai daerah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Di awali dari para pedagang di Jawa Barat yang mengibarkan bendera putih.

Tak hanya di Jawa Barat, bendera putih juga dikibarkan para pedagang di Kawasan Wisata Religi SunanĀ Ampel, Surabaya.

Pedagang mengaku omzet mereka turun drastis hingga 75 persen, gara-gara dampak pemberlakuan PPKM yang kini diperpanjang.

Inilah video yang tengah viral di mana sejumlah pedagang di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, tepatnya di Jalan Sasak Surabaya mengibarkan bendera putih.

Aksi tersebut dilakukan sebagai tanda menyerah karena dampak PPKM yang kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Para pedagang mengaku selama pemberlakuan PPKM Darurat, omzet mereka turun drastis.

Baca juga: Kafe di Bandar Lampung Disegel karena Langgar PPKM, Satgas Bubarkan Hajatan Nikah

Baca juga: Video Jokowi Datangi Apotek Cari Obat, Habis Semua Langsung Telepon Menkes

Fahim Ady, pedagang sekaligus pria yang membuat video viral tersebut mengaku, omzetnya turun hingga 75% selama kebijakan PPKM Darurat.

Para pedagang ini akhirnya mengibarkan bendera putih setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Sementara, hari ini (22/7) kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 49.509. Dengan begitu, kasus positif covid menjadi 3.033.339.

Sementara itu, ada penambahan pasien sembuh dari covid-19 sebanyak 36.370 orang. Sehingga total pasien sembuh sebanyak 2.392.923 orang.

Namun ada penambahan kasus kematian covid-19 sebanyak 1.449 orang.

Bantuan saat PPKM

Sementara di Lampung, Pemprov Lampung akan menyalurkan tiga bantuan sekaligus untuk masyarakat saat PPKM Darurat.

Sejumlah program bantuan sosial tersebut untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa saja jenis bantuan sosial tersebut? Lalu bagaimana pendistribusiannya agar benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat penerima?

Berikut petikan wawancara eksklusif Tribun Lampung dengan Kadissos Lampung Aswarodi.

Terkait program untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, apa saja bentuknya?

Jadi, dari Kemensos ada tiga program yang digulirkan pada masa PPKM Darurat, Diperketat, dan Mikro.

Pertama, program bantuan sembako.

Kedua, Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca juga: VIRAL Abang Jago Minta Uang ke Sopir Truk, Mau Beli Tuak Aku

Ketiga, stimulus 10 kilogram beras yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST, KPM Program Keluarga Harapan (PKH). serta PKM Sembako.

Bisa Anda menjelaskan lebih detail tiga program bantuan tersebut?

Untuk program BST yang merupakan program reguler, didistribusikan pada Juli ini untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Per bulan sebesar Rp 300 ribu, dikalikan dua bulan menjadi Rp 600 ribu.

Saat ini dalam proses pendistribusian oleh kantor PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalurnya.

Lalu, program bantuan sembako didistribusikan untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Per bulan Rp 200 ribu, dikalikan tiga bulan menjadi Rp 600 ribu.

Ini akan didistribusikan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang merupakan lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, Kemensos, untuk menyalurkan bantuan sembako.

Kemudian, program pusat, yakni stimulus beras sebanyak 10 kilogram, yang merupakan beras cadangan pemerintah yang dititipkan kepada Bulog (Badan Urusan Logistik).

Pengadaan beras ini oleh Bulog.

Transporternya atau pendistribusiannya oleh PT Pos Indonesia.

Sehingga, pendistribusian beras stimulus 10 kilogram ini berbarengan dengan pendistribusian BST.

Dengan begitu, masyarakat yang secara geografis atau letaknya jauh, bisa efesien untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Pemprov Lampung sangat concern (memperhatikan) terkait pendistribusian bantuan sosial ini.

Gubernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi telah menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui SE (surat edaran) dan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dengan menyalurkan bantuan sosial paket sembako ke LKS (lembaga kesejahteraan sosial).

Ini menjadi fungsi kami, Dissos Lampung. Kami bantu ke LKS, baik LKS disabilitas, manula (manusia lanjut usia), anak yatim, dan sebagainya.

Berapa jumlah warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan?

Untuk sasaran PKH, 450.315 KPM. Lalu sasaran BST, 226.473 KPM dengan basis data link Kemensos.

Sasaran program sembako, 792.172 KPM dengan basis data salur pada Juni.

Adapun sasaran bantuan sosial dari Pemprov Lampung dan kabupaten/kota, kami mencoba menyisir masyarakat yang tidak beririsan dengan sasaran ini.

Di antaranya, ojek online, pedagang kaki lima (PKL), penyandang disabilitas, termasuk masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri yang tidak mampu.

Bagaimana mekanisme penyalurannya agar sampai dan tepat sasaran?

Mekanisme penyaluran bantuan dari tiga program itu, untuk program sembako, melalui Bank Himbara dengan transfer langsung ke rekening KPM.

Nantinya KPM akan menebus paket sembako itu ke e-warung yang sudah ada di setiap daerah, yang mana ini sudah biasa.

Tapi saat ini sedang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), jadi diharapkan tetap (menjalankan) prokes (protokol kesehatan). Harus berhati-hati.

Untuk BST, ini disalurkan oleh PT Pos Indonesia yang bersamaan dengan bantuan beras 10 kilogram.

Apa pesan Pemprov Lampung kepada KPM yang menerima bantuan?

Sasaran penerimaan bantuan ini bukan hanya PKH. Jadi ada KPM BST, KPM Sembako, dan pihak kesejahteraan sosial lainnya seperti ojek online dan PKL.

Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi prokes. Kita sama-sama tahu situasi sedang tidak baik dan kita harus patuh.

Jaga jarak, pakai masker dobel, mengurangi mobilitas.

Harapannya bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.

Sehingga, bisa memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi dampak dari PPKM.

Untuk pelaporan dari Dissos Lampung kepada Kemensos terkait penyaluran bantuan, bagaimana?

Pelaporan ini menjadi wilayah Dinas Sosial kabupaten dan kota.

Nantinya diambil dari pendamping sembako BST dan PKH.

Pendamping di lapangan ini melakukan rekapitulasi pendistribusian, melaporkan secara berjenjang.

Lalu, Dissos Lampung melaporkan kepada Kemensos.

Komitmen apa yang ditekankan Kemensos kepada Pemprov Lampung dalam penyaluran setiap bantuan?

Ini menjadi tugas dari kami, Pemprov Lampung.

Fungsi sesuai Permensos (Peraturan Menteri Sosial) adalah untuk monev (monitoring dan evaluasi), untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan kepada KPM ini memenuhi prinsip 6 T.

Yakni, Tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pedagang Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah Karena Perpanjangan PPKM

(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)

BERITA SELANJUTNYA: VIRAL TIDAK ADA Tenaga Kesehatan di Ruang Isolasi Covid-19, Kenapa?

Berita Terkini