Laporan Palsu di Bandar Lampung

Pengakuan Driver Ojol di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu, Mau DP Motor Pakai Uang Asuransi

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang driver ojek online bernama Dani Sanjaya (22) diamankan Polresta Bandar Lampung lantaran membuat laporan palsu, Jumat (30/7/2021).

Resky menjelaskan, motor Honda Vario 125 dengan nopol BE 2961 AEN tersebut dititipkan ke salah satu temannya.

Menurut Resky, saat ini pihaknya tengah memburu rekan tersangka yang dititipkan motor.

"Barang bukti motor juga masih kita cari, termasuk rekan tersangka ini," tandas Resky.

Terungkap Berkat CCTV

Tipu muslihat Dani Sanjaya (22), seorang driver ojek online di Bandar Lampung, terungkap dari rekaman kamera pengintai.

Dari rekaman CCTV di sekitar TKP yang dilaporkan tersangka, ternyata Dani tidak menjadi korban penodongan.

"Setelah diselidiki dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP, motor tersangka tidak dicuri seperti yang dia laporkan," kata Kompol Resky Maulana.

Resky menjelaskan, terungkap fakta bahwa lokasi kejadian di Jalan Danau Jepara, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dari rekaman CCTV di TKP yang disebutkan tersangka, ternyata motor Honda Vario 125 nopol BE 2961 AEN tersebut diserahkan tersangka kepada temannya.

"Jadi tidak ada tindakan penodongan menggunakan sajam seperti yang dilaporkan tersangka," kata Resky.

Mengaku Dibegal Penumpang

Dani Sanjaya membuat laporan palsu seolah menjadi korban pembegalan.

Laporan palsu tersebut bernomor registrasi LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM.

Kompol Resky Maulana mengatakan, laporan tersebut dibuat tersangka seminggu setelah penodongan.

"Seolah kejadiannya sudah lama, dan baru dilaporkan tersangka 27 Juli 2021," kata Resky.

Halaman
123

Berita Terkini