Menginformasikan dan mempublikasikan nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19 melalui website, media sosial resmi dan/atau kanal khusus penanganan Covid-19 yang dimiliki oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Termasuk menginformasikan apabila ada perubahan nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19 melalui website, media sosial resmi dan/atau kanal khusus penanganan Covid-19 yang dimiliki oleh pemprov serta pemerintah kabupaten/kota masing-masing," harap Nur Rakhman.
Dia juga menyarankan adanya evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap penanganan konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan melalui nomor kontak posko, satgas, call center Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )