TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sebanyak 424 narapidana Lapas Kelas II A Metro diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Metro Muhammad Mulyana mengatakan, remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dimana narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan resmisi HUT Ke-76 RI pada 17 Agustus.
"Nah, syaratnya itu sekurang-kurangnya telah menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik. Kalau telah memenuhi syarat, kita usulkan secara online melalui aplikasi sistem data dari database ke pusat," ungkapnya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Dua Napi di Lampung Tengah Terima Remisi Bebas
Dijelaskannya, jumlah narapidana di Lapas Metro per 6 Agustus 2021 sebanyak 637 orang.
Adapun yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 424 orang.
Adapun narapidana yang bisa mendapatkan remisi terdiri dari perkara narkotika sebanyak 101 narapidana. Yakni 6 bulan berjumlah 1 orang, 5 bulan 34 orang, 4 bulan 34 orang, 3 bulan 20 orang, 2 bulan 11 orang, dan 1 bulan 1 orang.
"Sementara perkara umum ada 323 narapidana yang mendapat remisi. Yakni 1 bulan berjumlah 54 orang, 2 bulan 62 orang, 3 bulan 106 orang, 4 bulan 37 orang, 5 bulan 58 orang, dan 6 bulan 6 orang. Jadi total semuanya 424 orang," tuntasnya.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )