Bandar Lampung

PPKM Level 4 di Lampung Diperpanjang, Daftar 6 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Level 4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyekatan jalan di Bandar Lampung selama pemberlakuan PPKM level 4 di Bandar Lampung. Polisi mengatur lalu lintas di depan Toko Buku Gramedia, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Minggu (8/8/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PPKM level 4 di Jawa Bali dan luar Jawa diperpanjang dua minggu selama 10 Agustus-23 Agustus 2021. PPKM level 4 di Lampung juga ikut diperpanjang.

Sebanyak 6 daerah kabupaten dan kota di Lampung kini diberlakukan perpanjangan PPKM level 4 selama dua minggu pada 10-23 Agustus 2021.

Kabupaten dan Kota di Lampung yang wajib menjalankan perpanjangan PPKM level 4 adalah Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021 diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.

Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang, Wali Kota Siap Laksanakan

Menurut Hartarto, perpanjangan PPKM tersebut tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah itu.

Ia mengatakan, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengatakan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Termasuk Lampung Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:

1. Kalimantan Selatan

• Kabupaten Banjarbaru

• Tanah Laut

• Kota Banjarmasin

• Tanah Bumbu

• Barito Kuala

• Kotabaru

2. Kalimantan Timur

• Kota Balikpapan

• Kutai Kertanegara

• Kutai Timur

• Paser

• Kota Samarinda

3. Lampung

• Pringsewu

• Tulang Bawang Barat

• Lampung Timur

• Kota Bandar Lampung

• Lampung Barat

• Lampung Selatan

4. Riau

• Kota Pekanbaru

• Siak

• Rokan Hulu

• Kota Dumai

5. Bengkulu

• Bengkulu Utara

6. Sulawesi Tengah

• Kota Palu

• Banggai

• Poso

7. Bangka Belitung

• Bangka

8. Kalimantan Utara

• Kota Tarakan

9. Jambi

• Batanghari

• Merangin

• Kota Jambi

10. Sumatera Selatan

• Kota Palembang

11. Papua

• Kota Jayapura

12. Sumatera Utara

• Kota Medan

• Kota Pematangsiantar

13. Aceh •

Kota Banda Aceh

14. Nusa Tenggara Timur

• Kota Kupang

• Ende

• Sumba Timur

• Sikka

15. Sulawesi Utara

• Kota Manado

• Minahasa

16. Sulawesi Selatan

• Kota Makassar

• Luwu Timur

17. Sumatera Barat

• Kota Padang

18. Kalimantan Tengah

• Kota Palangkaraya 

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini