TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus pemeriksaan selaput dara pada calon anggota Kowad.
Hal tersebut merupakan satu dari sejumlah aturan dalam proses rekrutmen di TNI AD yang dirombak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan jajarannya.
Sebelumnya indikasi terkait penghapusan pemeriksaan selaput dara pada calon anggota Kowad tersebut diungkapkannya dalam Teleconference Pengarahan KSAD Kepada Para Pangdam Terkait Persyaratan Kesehatan Rekrutmen Kowad yang diunggah di kanal Youtube TNI AD pada 18 Juli 2021 lalu.
Ia mengatakan tujuan seleksi rekrutmen tersebut antara lain agar mereka yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama dalam hal ini kaitannya dengan tes yang mayoritas fisik.
Oleh karena itu, kata dia, ada hal-hal yang tidak relevan tidak lagi dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Minta Uang yang Ditilap Dikembalikan Lewat Transfer
"Kita lakukan seleksi terhadap pria harus sama dengan apa yang kita lakukan terhadap wanita, dalam hal kemampuan mereka untuk mengikuti pendidikan pertama atau dasar militer. Nanti rekan-rekan semua akan mendengar dari Kakesdam maupun Kepala Rumah Sakit yang mungkim sudah dibertahu oleh Kapuskes ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan bukan tidak perlu, tidak boleh, karena tidak ada hubungannya," kata Andika dikutip pada Rabu (11/8/2021).
Dalam kesempatan berbeda Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.
Sejumlah aturan baru tersebut, kata dia, mulai diberlakukan sejak Mei 2021.
Selain itu, kata dia, perombakan tersebut juga dilakukan agar calon prajurit TNI AD laki-laki maupun perempuan di tingkat Bintara, Tamtama, dan Perwira bisa mendapat perlakuan yang sama.
"Terus hymen atau selaput dara. Tadinya merupakan satu penilaian, hymennya utuh, atau hymen rupturenya (pecah) sebagian, atau hymen rupturenya sampai habis. Sekarang tidak ada lagi penilaian itu. Karena tadi, penyempurnaan materi seleksi itu lebih ke bagaimana tujuannya kesehatan," kata Andika kepada wartawan.
Selain itu, aspek pemeriksaan lain yang juga diubah aturannya adalah pemeriksaan ginekologi.
Saat ini, kata Andika, pemeriksaan vagina dan serviks sudah dihapus.
Namun demikian, pemeriksaan terkait ginekologi dan genitalia selain inspeksi vagina dam serviks tetap dilakukan.
Andika juga menjelaskan perubahan lain dalam proses rekrutmen TNI AD di antaranya pemeriksaan buta warna, tulang belakang, dan jantung.
Terkait pemeriksaan buta warna, kata dia, saat ini menggunakan satu instrumen tambahan.
Sebelumnya, kata dia, tes buta warna hanya dilakukan dengan tes Ishihara.
Namun sekarang, tesnya ditambah dengan instrumen Hardy Rand Rittler.
Kemudian untuk tes tulang belakang, kata dia, aturannya pun diubah khususnya pada batas toleransi kemiringan tulang belakang yang sebelumnya 5° menjadi 20°
Demikian juga, kata dia, pada pemeriksaan jantung yang kini ditambahkan proses pemeriksaan untuk meningkatkan ketelitian.
Selain alasan perbaikan dan penyempurnaan, Andika juga menjelaskan alasan lain dari perubahan tersebut di antaranya yang menyangkut keselamatan jiwa personel.
Pertama, kata dia, untuk menghindari insiden yang berpotensi menghilangkan nyawa khususnya pada tes buta warna dan jantung.
Kedua, adalah untuk menghindari penularan penyakit antaranggota.
Ketiga, kata dia, untuk menghindari infeksi serius yang menyebabkan kegagalan organ personel pada saat latihan.
"Itu semualah penyempurnaannya, sehingga yang tidak ada lagi hubungannya, seperti yang tadi saya sebut sudah tidak perlu lagi," kata Andika.
Ancam Pidanakan anak buah
Jenderal TNI Andika Perkasa tegas ke anak buahnya.
Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu ancam pidanakan anak buah temuan terkait penyalahgunaan anggaran di TNI AD.
"Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana," tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tu.
Diketahui Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan dari Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD terkait adanya penyalahgunaan anggaran.
Penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Jenderal Andika menegaskan, bakal memberikan sanksi tegas bagi oknum personel TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," kata Andika melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Jenderal Andika menjelaskan temuan penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," ucap Jenderal Andika.
Lebih lanjut, dia juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata, sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.
"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh kodam lakukan rotasi," ucap Andika.
"Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana."
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Ancam Pidanakan Anak Buah Terkait Uang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com