Badak Lampung FC

Jelang Bergulirnya Liga 2 2021, Profil Stadion Sumpah Pemuda Home Base Badak Lampung FC

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berikut ini adalah profil Stadion Sumpah pemuda, yang merupakan markas Badak Lampung FC dalam mengarungi kompetisi di Liga 2 Indonesia.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Jelang bergulirnya Liga 2 2021. Melihat lebih dekat kandang klub Badak Lampung FC yang berlaga di Liga 2 2021.

Bagi supporter Badak Lampung FC dan masyarakat Lampung yang tinggal di Kota Bandar Lampung pada umumnya, tentulah tidak asing dengan keberadaan Stadion Sumpah Pemuda.

Stadion yang terletak di area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung ini, menjadi home base dari Badak Lampung FC.

Stadion Sumpah Pemuda sendiri mampu menampung penonton dengan kapasitas hingga 15.000 orang.

Stadion ini memiliki kualitas rumput yang sama seperti yang  ada di Stadion Utama Gelora Bung Karno, yakni jenis Zoysia matrella.

Baca juga: Manajeman Badak Lampung FC Inginkan Virtual Meeting Dengan PT LIB Untuk Bahas Liga 2

Pada bagian tribun penonton, kursi single-seat terpasang di tribun VVIP dan memiliki kapasitas 86 orang.

Sementara di tribun ekonomi, meski belum terpasang kursi single-seat, tetapi sudah melewati proses pengecatan ulang setelah proses renovasi.

Selain itu, Bench untuk kedua tim yang akan berlaga di stadion ini juga telah mengalami pembaruan.

Sedangkan papan skor di Stadion Sumpah Pemuda masih manual dengan ornamen hiasan Badak Lampung.

Terakhir, penerangan Stadion Sumpah Pemuda untuk pertandingan malam hari mencapai 800 lux.

Penerangan tersebut menggunakan lampu sebanyak 80 buah yang tersebar di empat titik di penjuru stadion. 

Renovasi

Pemprov Lampung berencana merenovasi Stadion Sumpah Pemuda

Untuk keperluan renovasi tersebut, Pemprov melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menyiapkan dana Rp3 miliar.

Kepala Dispora Lampung Budhi Darmawan menjelaskan bahwa rencana renovasi Stadion Sumpah Pemuda di PKOR Way Halim merupakan tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019.

Halaman
123

Berita Terkini