"Kepolisian berupaya memediasi agar ada titik temu, kurang lebih 1 jam mereka telah bertemu dengan harapan semua bisa clear untuk mengedepankan restorative justice," kata Bagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Bagus menambahkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan pelapor sudah menerima maaf tersebut.
Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Jerinx karena dianggap koopertif dan menyadari kesalahan dalam perbuatannya.
"Saudara J sudah meminta maaf kepada AD dan pelapor juga sudah menerima permohonan maaf itu secara pribadi."
"Apa yang disampaikan saudara J sudah mengakui dia yang melakukan pengancaman di media elektronik, saudara AD juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan."
"Kita sudah berupaya mediasi tetapi saudara pelapor juga meminta supaya proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada," terang Bagus.
Terakhir Bagus menekankan bahwa kepolisian sebagai mediator tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, polisi tetap membuka ruang mediasi hingga berkas kelengkapan kasus ini dikirimkan ke JPU.
"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya tetapi di sisi lain kami membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini sebelum terkirim ke JPU."
"Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor berkas ini akan berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya untuk kita mengirim langsung ke JPU," tutup Bagus.
Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik
Jerinx menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, seusai tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx ditemani sang istri Nora Alexandra dan pengacaranya.
Jerinx memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman.
Diketahui sebelumnya, Jerinx kembali berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh Adam Deni atas pengancaman media elektronik.
Dalam pemeriksaan itu, Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.
Hal itu ia sampaikan langsung setelah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pukul 23.30 WIB.
Pria yang bernama asli I Gde Manik Yogiartha itu mendapatkan pertanyaan seputar kronologis kejadian terkait perkara yang dilaporkan Adam Deni.
“Kurang lebih 18 pertanyaan. (Pertanyaannya) seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian,” ujar Jerinx.
Pada kesempatan itu, penabuh band Superman Is Dead itu memuji kinerja penyidik saat memeriksa dirinya.
“Sungguh luar biasa Subjek 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya,” kata Jerinx dikutip dari YouTube KH Infotaiment.
Pengacara Jerinx berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan restorasif dari penyidik.
Baca juga: Mediasi Jerinx SID dengan Adam Deni Berjalan Buntu
“Kami tetap memohon kepada kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice, agar terjadinya perdamaian,” ujar pengacara Jerinx.
Seusai menjalani pemeriksaan, dijadwalkan Jerinx dan Adam Deni akan melakukan agenda konfrontasi dan mediasi pada Sabtu (14/8/2021) siang.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan judul Upaya Mediasi dengan Jerinx Berakhir Gagal, Ini Kata Adam Deni
( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )