Berita Terkini Artis

Wenny Ariani Ternyata Sempat Dipenjara Saat Pacaran dengan Rezky Aditya

Penulis: Virginia Swastika
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wenny Ariani ternyata sempat dipenjara saat pacaran dengan Rezky Aditya.

Melalui Anwar Sadad, perwakilan kuasa hukum W, mereka mendaftarkan gugatan tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (29/6/2021) lalu untuk meminta pertanggungjawaban aktor ternama Rezky Aditya.

"Pada akhirnya hari ini Selasa (29/6/2021) selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggungjawaban perdata."

"Setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita selaku tergugat, yakni Rezky Aditya Drajatmoko," kata Anwar Sadad.

Mengenai gugatan, Sadad menjelaskan bahwa sosok wanita W tuntut pengakuan anak kepada Rezky Aditya.

Di samping itu, sosok wanita inisial W juga tuntut pertanggungjawaban Rezky Aditya.

"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini adalah tentang pengakuan anak dan pertanggungjawaban."

"Karena bagaimana pun kan ini berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti dari keterangan klien kami ini perihal soal nyawa manusia."

"Jadi ini tentang anak ya, bukan nyawa selain manusia," tutur kuasa hukum W.

Pihak W mengatakan bahwa nantinya akan membuka semua bukti di dalam proses pemeriksaan terkait gugatan pertanggungjawaban terhadap tergugat, Rezky Aditya.

Pendaftaran gugatan hukum terhadap Rezky Aditya itu menurut kuasa hukum W merupakan bentuk penanganan perkara kliennya lantaran pihak lawan tak kunjung memberikan keterangan kepada publik.

Pasalnya, pihak W mengaku sudah berusaha mengajak pihak Rezky Aditya untuk bermediasi.

"Kalau mengenai mediasi sendiri justru itu sesaat sebelum gugatan ini dimasukkan kita sudah sering sekali menyampaikan kepada pihak Rezky Aditya untuk pertanggungjawaban dalam perkara ini, tetapi belum ada indikasi itikad baik," jelas Anwar Sadad, perwakilan kuasa hukum W.

Namun usai keduanya, baik Rezky Aditya maupun Wenny Ariani melakukan upaya mediasi, tak ada kesepakatan yang berhasil dibuat.

"Kami tidak menemukan kesepakatan," kata Ferry Aswan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penolakan ini terjadi saat sidang mendiasi Rezky Aditya dan Wenny Ariani, Rabu (4/8/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini