Narkotika di Lampung

Kurir Narkotika di Lampung Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Per Paket

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Lampung. Kurir Narkotika di Lampung Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Per Paket

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka F dan AM yang diamankan BNNP Lampung akui baru sekali menjadi kurir pengirim Narkotika di Lampung.

AM mengaku nekat menjadi kurir, karena tergiur upah yang dijanjikan saat berhasil mengirimkan barang haram tersebut.

Menurut AM, dirinya dijanjikan oleh sang pelaku HP dan IS, sebesar Rp 1 juta untuk satu paket ganja.

"Upahnya satu juta, itu untuk bagi dua dengan F," kata AM, warga Serang, Banten.

AM maupun F menyebut tak kenal dengan orang yang menyerahkan mobil berisi ganja di sebuah hotel, di Binjai, Sumatera Utara.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang, Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Terancam Dipecat

F yang tercatat warga Lampung Selatan ini mengaku, selama di hotel mereka hanya berdiam diri di kamar sembari menunggu perintah dari HP dan IS.

"Mobilnya sudah disiapkan di hotel, dari sana baru kita bawa. Rencana nya ini (ganja) disuruh kirim ke Jakarta," kata F.

F menyebut kenal dengan HP dan IS. Pasalnya, F ternyata bertetangga dengan HP. 

"Sebelum dipenjara saya sudah kenal dia (HP). Karena HP ini dulu tetangga saya di Kalianda," kata F.

BNNP Lampung juga masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan 2 orang kurir dan 2 pengendali yang merupakan narapidana.

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Kembali Diizinkan, Berikut Aturannya

Pihaknya, menelusuri orang yang menyerahkan mobil APV berisi 52 kilogram ganja di sebuah hotel, di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

"Tidak akan putus sampai disini. Karena pengendalian dari lapas bukan pertama, akan kami kembangkan lebih jauh," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).

Edi menyatakan pihaknya akan menelusuri rekam jejak digital percakapan antara tersangka HP dan IS terhadap pemilik barang tersebut.

"Pasti ada jejak digital yang tertinggal, mudahan bisa kami lakukan pengungkapan," kata Edi.

Edi menyatakan selain 50 bungkus besar ganja dengan berat mencapai 52 kilogram, pihaknya juga menyita 4 unit ponsel.

Adapun 4 unit ponsel berbagai merek tersebut disita dari masing masing tersangka. "Termasuk 2 HP napi Kalianda juga kami sita," kata Edi.

Menurut Edi pihaknya akan melakukan penindakan jika ada keterlibatan oknum dalam perkara tersebut.

"Tentunya dalam hal ini kita bicara bukti dan fakta. Jika benar (ada keterlibatan oknum) aturan sudah jelas, hukuman ditambah sepertiganya," kata Edi.

Edi menambahkan, ke 4 tersangka kasus bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Hari Pertama Buka, Mal di Bandar Lampung Sepi Pengunjung

"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal pidana 20 tahun penjara," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini