Narkotika di Lampung

Napi di Lapas Kalianda Lampung Selatan Kendalikan Peredaran Ganja Seberat 52 Kg

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi di Lapas Kalianda Lampung Selatan Kendalikan Peredaran Ganja Seberat 52 Kg.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penangkapan dua orang kurir ganja oleh BNNP Lampung mengungkap fakta bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh napi di lapas Kalianda Lampung Selatan.

"Jadi ada dua tersangka lainnya yakni napi berinisial HP dan IS," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).

Ia menambahkan, kedua kurir menjemput ganja kering seberat 52 kilogram atas perintah HP dan IS. 

Ganja tersebut dijemput langsung dari sebuah hotel di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

"Komunikasinya melalui tersangka HP dan IS. Mereka ini yang memerintahkan F dan AM mengambil ganja di Binjai," ucapnya.

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Kembali Diizinkan, Berikut Aturannya

Namun, langkah kedua tersangka terhenti saat dilakukan penggeledahan oleh BNNP Lampung. 

Edi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam peredaran gelap narkotika merupakan modus lama.

Barang bukti tersebut disimpan di balik dashboard mobil dengan ditutup lakban hitam.

Baca juga: Hari Pertama Buka, Mal di Bandar Lampung Sepi Pengunjung

Rencananya, barang haram tersebut hendak dikirim tersangka F dan AM ke Jakarta. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini