"Mereka menjelaskan kendala biaya untuk pemasangan tapping box tersebut. Sehingga mereka belum bisa melakukan pengadaan meteran air atau tapping box itu sekarang," terang Solikin.
"Pada prinsipnya kami setuju jika menggunakan alat tapping box (meteran air). Artinya akan ada penghitungan yang riil pada meteran air tersebut," katanya.
"Jika pengadaan tapping box dimaksud sudah ada, kami mempersilakan pihak pemkab untuk memasang di sumur-sumur bor milik kami. Karena jauh lebih baik menggunakan alat itu. Artinya, pendataan dan pencatatan pemanfaatan air tanah lebih transparan dan akurat, tentunya dalam hal ini guna membayar pajak" pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )