Lampung Selatan

Mobil Sedan Tertabrak Kereta Api, 2 Orang Meninggal Dunia di Lampung Selatan

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Satu unit mobil sedan tertabrak kereta api, 2 orang meninggal dunia di Lampung Selatan akibat kecelakaan tersebut.

"Betul kang, tadi pagi, sekitar pukul 08.12an kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara cikudapateuh - kiaracondong," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/9/2021).

Menurutnya, meskipun telah diatur dalam Undang-undang tentang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, serta merupakan zona terlarang dan berbahaya.

Namun rel atau perlintasan, terowongan, dan jembatan kereta api, kerap dijadikan titik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas kegiatannya.

Akibatnya peristiwa kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

"Meskipun beberapa lokasi tersebut telah dilarang untuk beraktifitas, kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya."

"Tapi pada faktanya masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya di titik-titik tersebut."

"Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.

Bahkan, menurutnya, berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta api wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021.

Dari 20 kejadian di antaranya, 12 kali kereta api tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.

"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.

Baca juga: Ayah, Ibu dan Anak 8 Bulan Meninggal Dunia Kecelakaan Motor Masuk Jurang

Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.

Pihaknya pun berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.

"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Wahyu Iskandar )

Berita Terkini