"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," jelasnya.
Untuk objek penetapan tersangka dengan Pasal 359, penyidik berfokus pada tindakan atau kelalaian tersangka yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Dari keterangan saksi, ditemukan ada unsur kelalaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
"Pasal 359 itu digunakan pada objek kejadian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini disebabkan karena diduga adanya kealpaan, lalu siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu? Untuk sementara 3 orang yang diketahui semuanya petugas lapas," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebakaran lapas kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat.
Sementara 8 orang lainnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.
(Kompas.com/fan/igm/wly)