TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dari keterangan tersangka MN (27) dan MR (24).
Dari keterangan tersangka tersebut, diketahui jika sabu seberat 97,6 kilogram hendak dikirim ke seorang rekannya di wilayah Jawa Timur.
Ternyata, sabu sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tersangka lainnya berinisial MS, 31 tahun. Saat ini menjalani masa tahanan di dalam lapas dengan kasus yang sama," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Peredaran 97,6 Kg Sabu Asal Medan
Menurut Adhi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS meskipun sedang berada dibalik jeruji besi.
Adhi menambahkan, dalam pengembangan perkara tersebut pihak lapas turut memfasilitasi untuk mempermudah proses penyelidikan.
"MS juga sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Lampung," kata Adhi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )