"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dijemput petugas Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).
Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
Akmal langsung ditahan seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.
Diketahui, Akmal Fathoni memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )