Korupsi Dana Hibah Lampung Timur

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni Ditahan Setelah Diperiksa Selama 6 Jam

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari menahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah karang taruna, Kamis (23/9/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fathoni langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Kamis (23/9/2021).

Akmal Fathoni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018.

Ketika itu, politisi PKB ini menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.

Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah

"Dilakukan pemeriksaan terhadap AF dalam panggilan ketiga, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejari Sukadana," ujarnya.

Seusai pemeriksaan, kata Ariana, jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menahan Akmal Fathoni dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

"Kami menetapkan (Akmal Fathoni) sebagai tersangka korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018. M Akmal Fatoni diduga telah melakukan korupsi dana hibah karang taruna sekitar Rp 100.180.000 dari anggaran dana hibah karang taruna sebesar Rp 250 juta tahun 2018," bebernya.

Sebelumnya, Akmal Fathoni menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 18 Agustus 2020.

Selanjutnya pemeriksaan kedua berlangsung pada 15 September 2021.

Baca juga: Penampakan Anies Baswedan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Selewengkan Rp 100 Juta

Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni diduga menyelewengkan dana hibah karang taruna sebesar Rp 100 juta tahun 2018.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akmal Fathoni langsung dijemput petugas Kejari Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).

Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018.

Saat itu, kata Ariana, Akmal Fathoni menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.

"AF, yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur pada tahun 2018, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lampung Timur yang dicairkan dua tahap," beber Ariana.

Menurut Ariana, Akmal Fathoni mengajukan proposal kepada Pemkab Lampung Timur yang dicairkan dua dalam tahap dengan jumlah total Rp 250 juta.

"Tahap pertama Rp 125 juta dan tahap kedua Rp 125 juta pada tahun 2018 tersebut," lanjut Ariana.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kerugian negara Rp 100 juta lebih.

“Kurang lebih kerugian negara yang ditemukan para jaksa penyidik sekitar Rp 100 juta lebih,” tandasnya.

Jadi Tersangka

Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

Ariana mengatakan, Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan ketiga.

Menurutnya, para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akmal Fathoni langsung ditahan Kejari Lampung Timur.

“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.

"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dijemput petugas Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).

Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.

Akmal langsung ditahan seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.

Diketahui, Akmal Fathoni memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Berita Terkini