TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan ibu tiri yang sewa algojo untuk bunuh anaknya 7 tahun.
Kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu.
Pelaku dua orang, ibu tiri korban dan orang suruhan.
TKP di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).
Pelaku SA (21) dan S (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Baca juga: Majikan Dilaporkan Hilang, Ternyata Meninggal karena Dicangkul Pelaku
Baca juga: Viral Bocah Hendak ke Sekolah Naik Gabus Styrofoam Seberangi Sungai di Sumsel
Keduanya kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).
SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi nyawa anaknya dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada si algojo.
Hadiah itu bukan uang, melainkan hanya minuman keras (miras) untuk pembunuhan tersebut.
Baca juga: Mobil Bergoyang di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Muda Mudi Dimabuk Asmara
Baca juga: Nasib Ayah Dicurigai sebagai Pelaku Pembunuhan, Dimusuhi Anak dan Pisah dengan Istri
Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, karena sudah terlalu kesal, SA pun tega menghilangkan nyawa MYP.
Ia pun kemudian menyewa pembunuh bayaran atau algojo berinisial S.
SA meminta kepada algojo tersebut untuk menceburkan korban ke sungai agar bocah malang tersebut tidak bisa kembali lagi atau mati.
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya," ujar dia.
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," ujar dia, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).