Atas kejadian itu, Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur ikut turun tangan membantu orang tua KD.
Madi dibantu oleh kuasa hukumnya, Edy Prastyo, melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
“Ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan yakni pelecehan dan martabat beliau,” kata Edy.
“Kami dari Kongres Pemuda Indonesia Jatim mengadvokasi beliau. Kami membuat laporan ini ke Polres Bojonegoro,” sambungnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )