Bandar Lampung

Penampakan Barang Bukti Rp 32 Miliar Dimusnahkan di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPBC Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan.

Barang bukti berupa rokok, minuman keras, perangkat elektronik, air softgun, serta obat-obatan merupakan hasil penindakan yang dilakukan KPPBC dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kepala KPPBC Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan, barang ilegal tersebut diamankan dari hasil penindakan yang dilakukan Juli 2020 hingga Mei 2021.

"Barang ini merupakan hasil pemeriksaan yang masuk dari luar negeri melalui Pelabuhan Panjang maupun kantor pos," kata Esti seusai pemusnahan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Esti mengatakan, untuk penindakan barang dari dalam negeri berupa rokok tanpa cukai resmi dengan total 29,6 juta batang.

KPPBC Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)
KPPBC Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Menurutnya, 29,6 juta batang rokok merupakan pemusnahan barang kena cukai ilegal dengan jumlah terbesar di DJBC  Bandar Lampung selama tahun 2021.

"Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini dengan total nilai barang sebesar Rp 32,4 miliar," kata Esti.

Esti menambahkan, rokok dan minuman alkohol didapati dari hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut.

Seperti bus penumpang, truk, serta jasa angkutan barang atau ekspedisi.

Baca juga: Polda Lampung Musnahkan 52,8 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja

KPPBC Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Operasi tersebut juga dilakukan terhadap toko-toko eceran yang berada di wilayah Lampung.

Sedangkan untuk barang impor berupa sextoy, bibit benih tanaman, obat, majalah porno.

Serta barang larangan dan atau pembatasan merupakan barang impor yang pemasukannya wajib memiliki perizinan impor dari instansi teknis terkait.

"Seluruh barang yang kita musnahkan ini dapat merusak kegiatan perdagangan dalam negeri apabila sampai beredar di masyarakat," kata Esti.

KPPBC Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)
KPPBC Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Esti menambahkan, selama satu tahun berhasil dilakukan penindakan barang impor (pos/non-pos) dan cukai sebanyak 173 kali dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 57,3 miliar.

"Kami telah menindaklanjuti perkara sesuai dengan kategori pelanggaran, mengenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Esti.

Dari segi penerimaan negara, KPPBC Bandar Lampung telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 31 Agustus sebesar Rp 1,3 triliun.

"Mencapai 331,96 persen dari target yang diberikan negara sebesar Rp 415,9 miliar," sebut Esti.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini