Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Adapun beberapa daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara laing:
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren