Pringsewu

Curi Burung Kacer, Residivis Kasus Pencurian di Pringsewu Lampung Kembali Diamankan Polisi

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mencuri burung Kacer, seorang residivis kasus pencurian di Pringsewu kembali harus merasakan dinginnya penjara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Mencuri burung Kacer, seorang residivis kasus pencurian di Pringsewu kembali harus merasakan dinginnya penjara.

Sahrul (35), seorang residivis warga Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu terpaksa kembali dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, residivis pencurian kembali melakukan tindak pidana pencurian, hingga akibatkan kerugian korban hingga Rp 10 juta.

"Sahrul kami amankan dari rumahnya, Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 WIB," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Minggu, 3 Oktober 2021.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pelaku Sahrul seorang diri mencuri di rumah Ahmad Syafei (35) warga Pekon Pardasuka, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

"Pelaku mencuri dua ekor burung kicau jenis kacer dan tiga buah celengan yang berisi uang sejumlah lebih kurang Rp 10 juta," ujar Lukman mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri.

Baca juga: Pemuda Nekat Bakar 4 Motor Warga, Sakit Hati karena Tak Diberi Rokok

Sahrul diduga melakukan pencurian itu ketika rumah korban sedang dalam posisi kosong karena ditinggalkan pemiliknya pergi.

Pelaku diperkirakan masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Lantas mengambil dua ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur.

Serta mengambil tiga buah celengan berisi uang yang disimpan didalam di kamar korban.

Korban sendiri mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian melapor ke Polsek Pardasuka.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan. 

Berdasar hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa pelakunya Sahrul. Polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku di rumahnya. 

Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian dirumah korban Ahmad Syafei, tetangganya sendiri. 

Sementara itu barang bukti dua ekor burung Kacer didapatkan polisi  di rumah saudara pelaku di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. 

Sedangkan dari tiga buah celengan di rumah korban, Sahrul hanya mengakui mencuri sebuah celengan yang berisi uang recehan Rp 320 ribu.

Uang itu pun telah habis dipergunakan untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor.

Kini Sahrul yang bebas dari penjara pada 2015 silam, harus kembali dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pardasuka. Ia pun terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Berita Terkini