Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp 311.821.300.
Nilai kerugian negara itu bersumber dari kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.
Yang menjadi fokus penyidikan adalah anggaran makan dan minum, nilainya hanya Rp 1.095.770.000.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 sejumlah Rp. 519.750.000. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )