Cara memasukkan nomor pembayaran: abaikan 2 angka pertama nomor BPJS pada kartu BPJS. Lalu masukkan 11 angka sisanya yang diawali dengan kode 88888.
Misalnya nomor peserta BPJS di kartu BPJS adalah 0002424001133, maka yang Anda masukkan ke kolom nomor pembayaran adalah 8888802424001133.
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan layanan yang dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi asuransi kesehatan warga Indonesia.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Akan tetapi, pemerintah pun menetapkan aturan terkait dengan besaran iuran yang dikenakan oleh para peserta BPJS.
Bahkan setiap tahun, tarif iuran tersebut akan diperbaharui menjadi lebih mahal atau justru semakin murah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.