Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2021
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Adapun beberapa daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara laing: