Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan.
Sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah.
Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.
"(Satu) mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat."
"(Satu lagi dibuang) di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.
Sumber: Tribun Medan