TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan KA Kuala Stabas s6 relasi Tnk - Bta, terjadi di Perlintasan Sebidang (tidak terjaga) PJL No 15, KM 21+6/7 antara PJ Sta.Lar - Sta.Gdr, Senin, (18/10/2021), pukul 06.51 wib.
"Telah terjadi kejadian kendaraan jenis minibus (Datsun) warna putih dengan No Pol BE 1437 CR yang menemper KA Kuala Stabas (s6) relasi Tnk - Bta dari arah Barat ke Selatan di perlintasan sebidang (tidak terjaga) di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Kerugian PT KAI (Persero) juga nihil. Petak jalur KA dalam keadaan aman dan dapat dilintasi KA," jelasnya.
Jaka mengatakan identitas pengemudi bernama Ahmad Solihin (29) warga Imam Bonjol, Gg Mawar, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Beberapa warga atau pengguna jalan masih memilih jalan yang tidak memiliki pintu perlintasan (perlintasan tidak resmi)," katanya.
"Mungkin alasannya untuk memangkas jarak, ataupun alasan lainnya. Itu dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun penggunan jalan itu sendiri. Soalnya tidak ada petugas yang berjaga di sana," jelasnya.
Jaka mengimbau kepada masyarakat untuk menutup atau tidak menggunakan jalan yang tidak memiliki pintu perlintasan (perlintasan tidak resmi).
Baca juga: Kereta Api Kuala Stabas Tabrak Mobil Sedan, 2 Orang Meninggal Dunia di Lampung Selatan
"Saya mengimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati ketika melintasi jalur kereta api. Berhenti untuk menengok kanan kiri. Bila sudah aman, pengendara dipersilakan jalan," pungkasnya.( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )