Berita Terkini Nasional

Pengemudi Mobil Xenia Kabur Naik Bus Seusai Tabrak Pemotor Wanita hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil ringsek. Seorang pengemudi mobil Xenia kabur naik bus seusai tabrak pemotor wanita hingga tewas di kawasan Sleman Yogyakarta.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengemudi mobil Xenia kabur naik bus seusai tabrak pemotor wanita hingga tewas di kawasan Sleman Yogyakarta.

Pengemudi tersebut meninggalkan mobilnya di SPBU seusai mengalami kecelakaan maut tabrak pengendara motor hingga meninggal dunia. 

Pelaku HA (32) meninggalkan mobilnya lalu kabur naik bus dan ojek ke rumahnya yang barada di Purworejo.

Aksi tabrak lari yang merenggut nyawa wanita pengendara motor IN (20) akhirnya terbongkar dan pelaku diciduk polisi sedang sembunyi di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku panik hingga meninggalkan korbannya tergeletak di tengah jalan saat kondisi hujan deras.

Baca juga: Kronologi Pria Meninggal Dibakar Bukan karena Curi Motor tapi Sengaja Dibunuh

"Katanya panik, nanti kita dalami lagi saat pemeriksaan di kantor," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka) Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan.

Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Gedongan-Klangon, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB. 

Akibatnya, seorang pengendara wanita berinisial IN (20), warga Sedayu, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meninggal dunia. 

Penabraknya adalah HA (32), asal Purworejo, Jawa Tengah. HA mengaku panik dan meninggalkan korban.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, korban tewas di lokasi karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Baca juga: Pengantin Baru Dirudapaksa Mertua saat Rumah Sepi, Mengaku Tergoda Lihat Pakaiannya

Baca juga: Pengemudi Xenia Kabur Naik Bus, Tinggalkan Korban Kecelakaan Tewas Terguyur Hujan Deras

Sementara itu, saat kecelakaan cuaca di lokasi hujan deras.

"Cuaca hujan deras, diduga jarak pandang terbatas, kedua kendaraan saling berbenturan, terjadi laka lantas," ujar Kapolsek Moyudan, Kompol Darban, Rabu (20/10/2021).

Seusai kecelakaan itu, HA mengaku kabur dengan menaiki bus ke Purworejo, Jawa Tengah.

Tak berselang lama, polisi berhasil melacak keberadaan HA dan menangkapnya di rumah.

Sementara mobilnya ditinggal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kadipiro, Sleman.

"Sudah kita amankan jam 11 tadi di Purworejo."

"Inisialnya HA, warga Kemiri, Purworejo, usia 32 tahun," kata Galan.

Dari hasil pemeriksaan kepada HA, mobil yang dipakainya ternyata milik kerabatnya. 

Kanit Laka Satlantas Polres Sleman, Iptu Galang Adid Dharmawan menceritakan lengkap kronologi kecelakaan maut tersebut.

Menurutnya, kejadian itu bermula pada Selasa (19/10) pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial HA (34) berangkat sendirian dari Purworejo mengemudikan mobil Daihatsu Xenia (B 1474 UFK) menuju Yogyakarta dengan tujuan Minggir, Sleman.

Sesampainya di Bulak Klampis, Moyudan sekira pukul 21.00 WIB mobil yang dikendarai pelaku melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang.

Bersamaan itu, dari arah berlawanan (utara ke selatan) melaju sepeda motor Vario (AB 3507 DB) yang dikendarai korban, IN warga Argosari, Sedayu. 

"Karena cuaca hujan dan jarak pandang terbatas maka kedua kendaraan berbenturan."

"Sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh," terangnya, Kamis malam. 

Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan sejumlah luka di bagian kepala dan kedua kaki.

Sepeda motor juga hancur di bodi bagian depan.

Setelah terjadi itu, bukannya berhenti, pengemudi mobil justru meninggalkan lokasi kejadian karena takut dan panik. 

Pelaku melaju ke arah utara dan berhenti sekira 20 kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di SPBU Kadipiro, Jalan Wates, Kasihan, Bantul.

Di lokasi tersebut, mobil pelaku sengaja ditinggal karena mengalami kerusakan cukup parah di bagian radiator akibat benturan.

Setelah meninggalkan kendaraan, pelaku pergi menuju pasar Gamping. 

"Lalu (pelaku) naik bus ke arah Kutoarjo, Purworejo," jelas Galang.

Sampai di alun-alun Kutoarjo sekira pukul 23.45 WIB dan pulang ke rumah naik ojek. 

Petugas yang mendapat informasi adanya kecelakaan maut di Moyudan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian.

Berdasarkan informasi yang didapat, petunjuk pelat kendaraan yang tertinggal di lokasi dan mobil pelaku yang ditemukan di SPBU Kadipiro, petugas langsung bergerak memburu pelaku di kediamannya di Purworejo. 

"Kami menuju kediaman pelaku di Purworejo dan kami tangkap. Lalu, dibawa ke Polres Sleman," katanya. 

Pelaku disangka telah melanggar pasal 310 ayat (3) dan atau (4) juncto pasal 312 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Gedongan - Klangon, tepatnya di Bulak Klampis, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman, pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor berinisial IN, warga Bantul, mengalami luka parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di jogja.tribunnews.com

Berita Terkini