Tulangbawang

Remaja 15 Tahun di Tulangbawang Lampung Hamil 7 Bulan, Termakan Bujuk Rayu Pemuda Pengangguran

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa. Remaja 15 Tahun di Tulangbawang Lampung Hamil 7 Bulan, Termakan Bujuk Rayu Pemuda Pengangguran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANBAWANG – Termakan bujuk rayu akan dinikahi, seorang remaja putri di Kabupaten Tulangawang menjadi korban tindak asusila seorang pemuda pengangguran.

Korban R yang masih berusia 15 tahun itu, kini hamil 7 bulan. Sementara pelaku NS seorang pemuda berusia 23 tahun.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, kisah pilu terebut terjadi bermula saat pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal pada Februari 2021 lalu.

Rumah kontrakan korban berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung.

Antara korban dan pelaku berpacaran. Saat tiba di kontrakan korban, korban dan pelaku berbincang di ruang tamu.

Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Siswi 15 Tahun di Tulangbawang Lampung hingga Hamil 7 Bulan

Saat teman temannya pergi, pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar. Pelaku lalu merayu korban dengan dalil rasa sayang agar korban mau diajak melakukan perbuatan terlarang.

Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban.

"Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran. Dengan dalih rasa sayang pelaku merayu korban," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).

Korban pada awalnya menolak. Namun, termakan bujuk rayu akan dinikahi, korban akhirnya memenuhi permitaan pelaku.

Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamakan Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya,  seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.

Baca juga: Kakek di Lampung Utara Dicokok Polisi Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung itu dibekuk polisi karena ulahnya yang merudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial R.

Akibatnya, siswi asal Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat itu hamil tujuh bulan.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengutarakan, NS dibekuk anggotanya di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB.

"Jadi tersangka ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (22/10/2021).

"Korban saat ini sedang hamil tujuh bulan," imbuhnya.

Wido membeberkan, pelaku memaksa korban menyerahkan kehormatannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

"Jadi TKP-nya ini berada di wilayah Tulangbawang, tepatnya di Kecamatan Banjar Agung," papar Wido.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Berita Terkini