"ABS diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya bersedia bertanggung jawab dengan menikahi saya, dan bersedia dipecat dari kepolisian jika ingkar janji," kata AT.
Janji pada AT itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh Bripka ABS.
"Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji," tegasnya.
Meski telah membuat surat pernyataan, rupanya tindakan Bripka ABS masih tak jelas.
AT pun kembali melapor ke Propam Polres Trenggalek, tapi tetap tidak ada tindak lanjut.
Kemudian, pada 4 Oktober 2021 lalu, AT memberanikan diri melapor ke Propam Polda Jatim.
Laporan ke Propam Polda Jatim tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/81/X/21/yanduan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Nanti akan didalami lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot.
Oknum Perwira Diperiksa
Kasus lain seorang oknum perwira polisi diperiksa buntut kematian janda.
TKP di Asrama Polisi Pelalawan, Provinsi Riau.
Iptu RK diketahui menjabat sebagai Komandan Pleton (Danton) Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan.
RK diciduk Propam Polres Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau pada Jumat (18/6/2021) pekan lalu.
Setelah dibawa k Polda, RK pun diperiksa atas kemarian janda berinisial DY di kamarnya di Asrama Polisi di Pelalawan.