Usai kejadian, Polres Garut melakukan pendalaman.
Hasilnya 14 warga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MM.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing."
"Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," urai Wirdhanto.
Diketahui S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tembak Rekannya Lantaran Cemburu, Korban Sering Chatting dengan Istri Pelaku
Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com