Berita Terkini Nasional

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Wanita Muda Kaget Saat Sadar Sudah Tak Pakai Baju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021). Gara-gara dicekoki miras hingga mabuk, wanita muda kaget saat sadar sudah tak pakai baju dan di sebelahnya ada seorang pria.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, UNGARAN - Gara-gara dicekoki miras hingga mabuk, wanita muda kaget saat sadar sudah tak pakai baju dan di sebelahnya ada seorang pria.

Diketahui, seorang wanita mengaku dirudapaksa ketika mabuk berat saat di vila di kawasan Bandungan, Semarang.

Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021).

Dilakukan reka adegan ulang mulai dari kedatangan hingga korban dilecehkan.

Dalam reka adegan itu, polisi menghadirkan GM sebagai tersangka, DS sebagai korban serta YK dan ED sebagai saksi.

Baca juga: AS Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Mengaku Tergoda Lihat Korban Pakai Daster

Seusai menyaksikan rekontruksi, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, rekontruksi dilakukan tiga versi, berdasar keterangan dari tersangka, saksi dan juga korban.

Ia mempertanyakan rekontruksi versi saksi yang terkesan selalu diakomodir.

"Mestinya dalam tindak pidana asusila perlindungan anak dan perempuan yang lebih dikedepankan versi korban."

"Pelaku pasti mengelak dan tidak mengaku dan cencerung mengaburkan persoalan," ujarnya.

Menurutnya yang patut diutamakan dalam rekontruksi ini adalah ketika momentun kebersamaan antara korban, pelaku dan saksi.

Baca juga: Seorang Pria Dibunuh di Hadapan Istrinya, Bagian Tubuhnya Sempat Dibawa Lari Pelaku

Di dalam rekontruksi tersebut pastinya ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, mengendalikan situasi sehingga timbulah tindak pidana.

Yohanes Sugiwiyarno menilai, dari adegan yang diperagakan saling tidak ada kesesuaian antara korban, tersangka dan saksi.

"Di rekonstruksi tadi, ada pengakuan dari tersangka (GM), ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri, lalu tersangka dan saksi berinisial E turun ke lantai bawah."

"Setelah beberapa saat, salah seorang di antaranya naik yaitu tersangka (GM)."

"Nah ketika naik didapati korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi tak pakai baju."

"Jadi kalau sudah tak pakai baju dulu, siapa yang di atas? Yaitu saksi yang berinisial Y."

"Menurut analisa saya, pelaku pertama adalah Y dari hasil rekontruksi versi tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, korban berinisial D mengaku tidak terima karena pengakuan dari pelaku dan saksi berbeda-beda dan jauh dari kronologisnya.

Ia meminta keadilan yang sebenar-benarnya.

Bahkan ia siap melakukan sumpah pocong atau bersumpah di atas Al Quran.

"Saya minta mereka mau sumpah pocong, pengakuan yang benar yang mana."

"Lebih baik sumpah pocong kalau hukum pengadilan tidak berjalan masih ada hukum alam," imbuhnya.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo pada saat itu mengatakan, penangkapan GM merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/87/IX/2021/JATENG/RES SMG pada 4 Sebtember 2021.

Bersamanya diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.  

"Motifnya pelaku bernafsu dan merudapaksa korban yang dalam keadaan tidak sadar."

"Waktu dan tempat kejadian terjadi Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB dalam kamar vila Bandungan, Kabupaten Semarang."

"Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar AKBP Ari Wibowo.

Protes yang Ditangkap hanya 1

Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum korban rudapaksa, DS, mendatangi Kantor Kejaksaan Ambarawa, Senin (27/9/2021).

Mereka menyerahkan berkas pendukung agar aparat penegak hukum segera bergerak cepat dalam penanganan kasus tersebut. 

Kuasa hukum DS,  Yohanes  Sugiwiyarno mengatakan rombongan menuju ke kejaksaan, agar saat berkas perkara dari kepolisian diserahkan, ada pencermatan.

"Saya mendesak aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa dalam penyusunan berkas ini."

"Sebagai pembanding, kami serahkan berkas yang memuat kronologis dan hal-hal lain ke kejaksaan," jelasnya. 

Berdasarkan hasil proses pemeriksaan dan penyidikan terkait soal kasus rudapakasa yang menimpa korban DS (30) seorang marketing bank swasta Semarang yang kronologisnya terjadi di kawasan Villa Indah Permata, Ds Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 22 Juli 2021 lalu.

Dugaannya dilakukan tiga pelaku yakni YK (32), warga Ds Kenteng Kecamatan Bandungan, GM (20) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang dan ED (30) warga Bandungan, Kabupaten Semarang.

Namun hasil proses pemeriksaan dan penyidikan hanya satu pelaku yang ditahan oleh Polres Semarang yakni GM (30).  

Dengan adanya hasil tersebut, pihak korban DS beserta keluarganya tidak dapat menerima dan menindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan didampingi pengacara.

Menurut Yohanes, korban DS dan keluarga pada intinya bertujuan untuk meminta keadilan seadil-adilnya.

Agar jaksa dapat bersikal adil dan korban DS mendapatkan keadilan. 

"Apabila tidak diambil langkah tersebut maka akan berdampak preseden buruk pada porses hukum berikutnya."

"Sementara itu diketahui dugaan pelaku dilakukan tiga orang tapi yang ditahan hanya satu dugaan pelaku," ucap Yohanes. 

Yohanes mengatakan kedatangan ke kejaksaan tersebut adalah tindak lanjut dari rilis Polres Semarang terhadap kasus rudapaksa yang menimpa kliennya. 

"Kami merasa kecewa karena hanya satu tersangka yang ditetapkan, yakni GM."

"Ini jelas tidak bisa terima karena unsur turut serta yang diduga dilakukan tiga orang diabaikan."

"Hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya. 

Lebih lanjut, dia meminta agar kejaksaan saat memberi petunjuk terhadap berkas perkara P-19 tersebut, memasukkan unsur turut serta. 

"Kejahatan tindak kriminal inikan tidak terjadi sendiri, ada peran serta yang lain."

"Jadi saya minta profesional dalam penyelesaian kasus," tegas Yohanes. 

Selain itu Yohanes, menambahkan, pihaknya juga mengirim surat ke Komnas Perlindungan Perempuan. 

"Apapun kondisi dan latar belakang korban, dia adalah perempuan yang harus dilindungi."

"Kami meminta agar keadilan ditegakkan karena kasus ini penuh kejanggalan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang satpam di villa daerah Bandungan Kabupaten Semarang melakukan rudapaksa kepada perempuan yang mabuk berat.

"Rudapaksa tersebut dilakukan pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 04.00 di villa tempat pelaku bekerja," jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat rilis ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (7/9). 

Menurut Ari, kejadian tersebut bermula saat YK mendatangi GM di tempatnya bekerja.

Mereka lalu membeli minuman keras dan menikmatinya di pos satpam.

Lalu korban DS, warga Ungaran Barat Kabupaten Semarang, yang merupakan teman YK datang, dan ikut minum minuman keras tersebut. 

Tak berapa lama, peserta pesta miras tersebut membersihkan lokasi dan membuang sampah, hingga tersisa pelaku dan korban di dalam kamar.

Antara korban dan pelaku tidak saling kenal dan baru pertama kali bertemu.

"Saat berdua itu, dimanfaatkan pelaku untuk merudapaksa korban."

"Lalu korban yang tersadar, menanyakan temannya yang ternyata sudah pergi."

Baca juga: Wanita Ngaku Dirudapaksa 3 Orang Ketika Mabuk Berat, Tak Sadar Sudah Tak Pakai Baju

"Lalu korban mengenakan pakaian dan meninggalkan villa tersebut," jelas Ari.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkini