Di Lampung sendiri, kata Pandra, hanya ada 1 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki nasabah sebanyak 4.000 debitur.
Meresahkan
Belakangan aksi pinjol memang sangat meresahkan. Mereka meminjamkan uang kepada masyarakat namun dengan bunga yang sangat tinggi.
Banyak orang yang meminjam tak lebih dari lima juta harus membayar puluhan, bahkan ada yang ratusan juta.
Praktik pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih mirip dengan renternir online.
Sudah banyak orang putus asa karena terjerat utang pada pinjol, beberapa di antara mereka bahkan sampai mengakhiri hidup.
Karena itulah, Polri kini gencar melakukan penggerebekan markas pinjol ilegal. Polisi bahkan menyita Rp20,4 miliar dari pinjol ilegal.
"Polri membasmi pinjol sampai ke akar2nya," imbuh Krishna Murti.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal, tidak membebani hidup dengan pengeluaran yang di luar batas kemampuan.
"Hidup asik2 aja," ujar Krishna Murti. ( Tribunlampung.co.id / Tribun Medan / Kompas.com )