Disdukcapil Tanggamus kini buka layanan perubahan data pindah masuk tanpa harus membawa surat pengantar pindah dari tempat asal.
Darma mengaku, untuk beri layanan tersebut, pihaknya lakukan secara online. Maka orang yang pindah masuk cukup melapor ke disdukcapil, nanti diproses perpindahannya.
"Misalnya ada orang pindah ke sini, mau mengurus surat pindah dari tempat asal tidak punya biaya, silakan datang saja. Kami layani, nanti akan kami dikirimkan perubahan identitas secara online ke tempat asalnya," terang Darma.
Ia menegaskan, layanan tersebut gratis. Ini sangat membantu orang yang pindah tersebut bila dibandingkan yang bersangkutan harus ke tempat asalnya untuk ajukan perpindahan tempat tinggal. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )