Tanggamus

Disdukcapil Tanggamus Lampung Capai Terget Perekaman e-KTP 104 Persen, Berkat By Name-By Address

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus akhirnya bisa capai target wajib e-KTP.

Disdukcapil Tanggamus kini buka layanan perubahan data pindah masuk tanpa harus membawa surat pengantar pindah dari tempat asal.

Darma mengaku, untuk beri layanan tersebut, pihaknya lakukan secara online. Maka orang yang pindah masuk cukup melapor ke disdukcapil, nanti diproses perpindahannya. 

"Misalnya ada orang pindah ke sini, mau mengurus surat pindah dari tempat asal tidak punya biaya, silakan datang saja. Kami layani, nanti akan kami dikirimkan perubahan identitas secara online ke tempat asalnya," terang Darma. 

Ia menegaskan, layanan tersebut gratis. Ini sangat membantu orang yang pindah tersebut bila dibandingkan yang bersangkutan harus ke tempat asalnya untuk ajukan perpindahan tempat tinggal. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto ) 

Berita Terkini