Untuk tes SKB ini tidak ada passing grade.
Nilai yang didapat pada SKB akan digabungkan dengan SKD.
"SKD itu 40 persen dan SKB 60 persen. Nilai tertinggi dari gabungan nilai tersebut, itulah yang lolos," kata Yurnalis.
Sama seperti pelaksanaan SKD, protokol kesehatan pencegahan Covid juga akan diterapkan secara ketat pada tes SKB.
Para peserta akan diperiksa suhu tubuhnya.
Jika suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius maka akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada lokasi yang ditentukan.
Sementara peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celsius bisa langsung menuju bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan lainnya.
"Jika nantinya tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi," jelas Yurnalis.
Lantas bagaimana dengan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19?
Yurnalis mengatakan, mereka diwajibkan melapor kepada instansi tempatnya melamar disertai bukti jika benar terpapar Covid. Selanjutnya, instansi tersebut bersurat kepada kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter itu.
"Jadi panitia seleksi instansi akan melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 agar dapat dijadwalkan mengikuti tes di akhir seleksi," jelasnya.
Sementara Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pengumuman SKB telah diumumkan melalui laman resmi BKD Provinsi Lampung https://web.bkd.lampungprov.go.id/.
Pengumuman itu tertuang melalui nomor 800/2626/VI.04/2021 telah diumumkan 353 peserta yang lulus SKD dan bisa mengikuti tes SKB.
Peserta yang akan mengikuti SKB dapat mencetak kartu ujian setelah lokasi SKB dipilih.
"Kemudian lokasi itu disimpan. Pemilihan lokasi SKB hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat diubah kembali, " kata Fahrizal.