TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung menyatakan siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 khsusnya di daerah masing-masing.
Ia pun meminta seluruh warga mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan itu dan juga menerapkan protokol kesehatan.
"Ini untuk kebaikan kita semua, agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19," jelasnya, Kamis (18/11).
Dalam kebijakan libur Nataru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku telah mempersiapkan teknis pengendalian Covid-19 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Baca juga: Kapal Hangus Terbakar di Panjang Bandar Lampung, Videonya Viral di Medsos
Pihaknya akan memfilter pendatang yang akan masuk ke Kota Tapis Berseri.
"Akhir tahun nanti kita hadirkan penyekatan di lima titik perbatasan kota," kata Eva, Kamis.
Nantinya, petugas di posko penyekatan tersebut akan memeriksa keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen atau swab PCR yang masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah.
"Yang jelas kita tidak kendur," sebutnya.
Sebelumnya Eva juga mengatakan akan mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata di Bandar Lampung. Operasional tempat wisata nantinya harus disesuaikan dengan kebijakan yang ada.