Berita Terkini Artis

Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Tak Becus Didik Anak Buntut Olivia Nathania Jadi Tersangka

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Daniaty dan Farhat Abbas. Farhat Abbas sebut Nia Daniaty tak becus mendidik anak buntut Olivia Nathania jadi tersangka.

Akan tetapi menurut pengakuannya, menantu Nia Daniaty hanya mendapat Rp 5 juta dan Olivia.

Bahkan Farhat Abbas menemukan Rafly memiliki satu unit mobil mewah dan beberapa motor.

"Sekarang saya lagi minta kepada Rafly, saya minta semua rekening keluarganya yang pernah dikirimi uang."

"Dia ngaku hanya dikasih Rp 5 juta, tapi pernah dikasih mobil BMW, motor, dan lain-lain," terang Farhat Abbas.

Farhat Abbas pun menegaskan tak seharusnya Olivia menanggung akibat dari penipuan sendirian.

"Saya bilang oke saat ini saya percaya, tapi tolong semua rekening keluarga diprint out saja."

"Kalau memang ada kembalikan uang orang-orang, jangan Olivia yang jadi korban sendiri," tambahnya.

Rafly Sedih Istri Ditahan

Lebih lanjut, Rafly mengaku turut prihatin dengan musibah yang menimpa istrinya.
Apalagi saat ini Olivia Nathania sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.

"Ya perasaan sedih sih ya ditambah orang tua juga lagi sakit. Jadi, kalau bisa dibilang hati saya juga enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang, lagi jenguk orang tua ditambah mendengar keadaan lagi kayak gini juga," ucap Rafly.

Ia pun berharap masalah ini cepat berlalu.

"Semoga kasus ini cepat selesai. Ya semoga mba oi juga diberi ketabahan kekuatan juga buat hadapi semua ini," tutupnya.

Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Putri Nia Daniaty itu sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.

Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Artikel ini telah tayang di palembang.tribunnews.com

Berita Terkini