TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus belum memutuskan tempat wisata buka atau tidak saat penerapan PPKM Level 3 Nataru.
Menurut Kadisparbud Tanggamus Retno Noviana Damayanti, keputusan tersebut yang berwenang memutuskan adalah Satgas Penanganan Covid-19 dan pihaknya hanya mengikuti keputusan tersebut.
"Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan dari satgas. Sebab bisa buka atau tidak di saat pandemi ini keputusannya ditangan satgas," ujar Retno, Rabu (1/12/2021)
Ia mengaku, nantinya keputusan dari satgas akan diumumkan dan diberitahukan kepada seluruh pengelola tempat wisata sebab pihak-pihak tersebut juga masih menantikan boleh tidaknya buka.
Lalu Satgas Covid-19 Tanggamus terdiri beberapa instansi yang akan rapat membahas pembukaan tempat wisata saat Natal dan tahun baru.
Baca juga: APBD Tanggamus 2022 Defisit Rp 70 Miliar
Kata Retno, berbagai instansi itu akan berikan masukan terkait kondisi pandemi Covid-19 saat ini hingga akhirnya bisa beri keputusan.
Dengan begitu, lanjut Retno, maka Disparbud Tanggamus tidak bisa memutuskan sepihak saja meski tempat wisata ada kewenangannya, hal itu karena kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
Maka segala sesuai yang bisa menimbulkan penularan Covid-19 diputuskan oleh satgas, tujuannya agar semuanya sama-sama selamat dan terhindar dari penularan Covid-19.
Menurut Dewi Handajani, Ketua Satgas Covid-19 Tanggamus, pihaknya masih menantikan instruksi dari pemerintah pusat. Sebab keputusan dari sana jadi dasar keputusan bagi satgas di daerah.
Baca juga: Dewi Handajani Lantik 3 Pejabat Eselon II di Tanggamus
"Untuk Natal dan tahun baru masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana arahan dari sana dan tindakan apa yang perlu dilakukan," ujar Dewi. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )