TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dua remaja asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang mengalami pengeroyokan di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan menyerahkan diri.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista membenarkan informasi tersebut.
"Benar, dua korban dari Lampung Timur yang mengalami pengeroyokan oleh warga Sindang Sari telah menyerahkan diri. Satu orang meninggal dunia," kata Faria, Minggu (5/12/2021).
"Kedua korban menyerahkan diri pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin sekitar pukul 9 malam," ujarnya.
Baca juga: Tiga Karyawan Ayam Geprek di Bandar Lampung Jadi Tersangka Pengeroyokan
Faria mengatakan, keduanya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur.
"Keduanya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur. Lalu berkat kerja sama dengan Polres Lampung Timur, kami menjemput kedua korban di polres tersebut," katanya.
Faria mengatakan, kedua korban masih anak di bawah umur, yakni AK (17) dan AD (17).
"Kedua korban telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk penyidikan selanjutnya," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pasir Gintung Bandar Lampung
1 Orang Tersangka
Pasca pengeroyokan yang terjadi di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
Sedangkan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengeroyokan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, satu orang menjadi korban tewas.
Saat itu korban bersama dua rekannya diduga akan melakukan pencurian di rumah EP, warga setempat.
Namun aksi mereka diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling.
Seorang pria berinisial SOL (19), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh warga sekitar.
Ia dikeroyok hingga akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan Joko sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan 1 orang tersangka bernama Joko. Namun 3 orang lainnya masih DPO. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap SOL hingga meninggal dunia," kata Hendra, Kamis (2/12/2021).
"Dari pengakuan pelaku, mereka punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini," tuturnya.
Hendra mengataka, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk mencari tiga orang masih berstatus DPO.
"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Terutama untuk mencari 3 pelaku lainnya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 3 batang kayu bambu, 2 batang kayu singkong, dan bekas pecahan pot bunga," katanya.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )