TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus kematian mahasiswi berinisial NW (23).
Korban diduga menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini sedang ditangani jajaran Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, mahasiswi tersebut diduga mengakhiri hidupnya karena depresi setelah sang kekasih menyuruhnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Kini kekasih almarhumah sudah diamankan.
Yang bersangkutan adalah oknum polisi berinisial Bripda RB.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Baca juga: Mahasiswi di Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor, Motor Raib di Indekos
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Karena itu, Bripda RB terancam dipecat secara tidak hormat. Tak menutup kemungkinan bakal dipidanakan karena keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap NW.
Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.